Tanjung, 16 September 2025. Sebagaimana kita ketahui bersama, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang sangat penting. RKPDes menjadi pedoman dalam menyusun anggaran, merancang program pembangunan, dan menetapkan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Dengan kata lain, RKPDes adalah jembatan antara RPJMDes dengan pelaksanaan pembangunan setiap tahun. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Melibatkan partisipasi masyarakat, Transparan dan akuntabel, Serta mengutamakan kebutuhan yang benar-benar prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh pihak, baik pemerintah desa, BPD, maupun unsur masyarakat dapat memahami mekanisme penyusunan RKPDes. Selanjutnya, dengan terbentuknya Tim Penyusun, diharapkan dapat bekerja secara maksimal, profesional, dan penuh tanggung jawab.
Mari kita jadikan RKPDes Tahun 2026 sebagai dokumen yang realistis, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan desa akan lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akhirnya, saya berpesan agar seluruh pihak mendukung penuh kerja tim yang akan dibentuk. Semoga kerja sama dan sinergi kita senantiasa mendapat ridha dari Allah SWT, sehingga pembangunan di desa tengguli berjalan dengan baik. (ujar. plt. camat tanjung)